Manajemen Risiko
PT Pertamina Bina Medika IHC menghadapi kondisi yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko Perusahaan pada tahun 2020 terutama karena pandemi Covid-19, dimana Perusahaan harus beradaptasi dengan cepat. Namun seluruh risiko tetap diperhitungkan dalam setiap aktivitas Perusahaan untuk meminimalkan kerugian serta biaya yang harus dikeluarkan terkait dengan pencapaian Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP). Selain itu dengan dilakukannya Manajemen Risiko diharapkan dapat memaksimalkan business opportunities untuk menjamin keberlangsungan usaha (going concern), meningkatkan shareholder value, tata kelola perusahaan yang sehat, serta strategi Perusahaan yang terintegrasi dalam mengantisipasi perubahan yang cepat. Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), penerapan Manajemen Risiko berlandaskan pada Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara, khususnya pasal 25 mengenai pemenuhan kewajiban melaksanakan Manajemen Risiko.
Sistem Manajemen Risiko
Pertamedika IHC, menggunakan 8 (delapan) Prinsip Manajemen Risiko sebagai dasar dan panduan dalam menjalankan Manajemen Risiko yang efektif dan efisien melalui pengembangan kerangka kerja dan proses manajemen risiko, meliputi :
Penerapan Manajemen Risiko didukung penuh oleh Direksi dan seluruh Risk Owner secara berkelanjutan, sehingga Manajemen Risiko dapat berjalan dengan efektif. Untuk memastikan Manajemen Risiko berjalan dengan efektif, Direksi :
Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif, Perusahaan menggunakan pendekatan 3LOD (Three Lines of Defence), dengan menerapkan mekanisme pertahanan secara berlapis dalam mengelola risiko.